Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi sosial yang hidup di tengah masyarakat. Organisasi ini termasuk organisasi nirlaba yang artinya merupakan organisasi yang tidak mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan. Tujuan utamanya adalah untuk lebih menyejahterakan kehidupan para anggotanya. Keanggotaannya pun bersifat sukarela.
Koperasi tidak hanya berkembang di Indonesia, tetapi bahkan di dunia. Gerakan koperasi pertama kali di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.
Di Indonesia sendiri, koperasi sudah ada sejak zaman Hindia-Belanda, yang umunya mencontoh model koperasi di jerman. Lalu dalam perkembangannya kegiatan koperasi di Indonesia mendapat jaminan dari UUD 1945 dalam pelaksanaannya. Diantaranya Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 tentang fungsi dan peran koperasi dan Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 tentang prinsip koperasi. Di Indonesia sendiri, berkat giatnya usaha yang di lakukan oleh Muhammad Hatta (wakil presiden pertama Indonesia) sehingga beliau dijuluki sebagai bapak koperasi nasional.
Koperasi memiliki sistem permodalan yang cukup unik karena sumber modalnya dapat terbagi menjadi beberapa sumber, diantaranya :
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Lebih jauh, kegiatan koperasi ini sangat perlu untuk digiatkan karena banyak memberikan dampak positif khususnya sangat cocok diterapkan didaerah pedesaan agar dapat melindungi para petani dari para rentenir-rentenir yang sangat suka mencuri keuntungan dari petani. Selain itu organisasi koperasi juga merupakan salah satu organisasi yang lebih bersifat kemandirian karena berdiri secara swadaya.
0 komentar:
Posting Komentar