Produsen adalah pihak yang manghasilkan barang dan jasa untuk kemudian dihabiskan nilai gunanya oleh konsumen. Dampak kenaikan harga bagi produsen dapat dilihat pada perusahaan industri. Perusahaan industri adalah perusahaan yang mengolah suatu barang dengan bahan dasar atau setengah jadi menjadi barang siap pakai. Contohnya adalah industri sepatu, industry tekstil, dan lain sebagainya.
Mengingat hal itu, maka perusahaan industri mutlak membutuhkan adanya bahan baku dasar untuk menjalankan kegiatan produksinya. Ketika terjadi kenaikan harga terhadap bahan baku, maka ongkos produksi yang dikeluarkanpun otomatis akan bertambah. Sehingga harga pokok dari barang yang diproduksi juga ikut meningkat.
Jika hal itu terjadi, maka akan dapat mempengaruhi selera konsumen untuk memilih barang atau komoditi tersebut. Konsumen akan mencoba untuk mencari barang atau komoditi altenatif lain dengan nilai guna sama dan harga yang lebih murah untuk menggantikan barang tersebut. Hal tersebut tentu saja dapat merugikan produsen, karena dampak kenaikan harga dapat memunculkan saingan baru bagi produsen.
Kenaikan harga juga dapat berpengaruh pada faktor produksi lainnya, yaitu tenaga kerja. Tentu saja yang dimaksud disini adalah gaji. Artinya budget yang harus dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk menggaji para karyawannya akan bertambah besar. Mengingat selain sebagai faktor produksi para karyawan juga merupakan seorang konsumen.
Jika kenaikan harga ini tidak dapat dikendalikan atau dinormalisasikan, maka dampak terburuk bagi suatu perusahaan atau produsen adalah kebangkrutan dan PHK bagi sebagian karyawannya. Dan tentunya dalam proses normalisasi ini nantinya akan sangat dibutuhkan peranan dari pemerintah.
Kadangkala, ketika kenaikan harga sedang terjadi pada suatu komoditi ( yang paling sedang dicari ), maka produsen yang dapat menangkap situasi pasar dengan cepat, cermat, dan cerdas akan melakukan beberapa cara yang dapat merusak harga pasar, sehingga nantinya dapat mengontrol dan mengkatrol harga komoditi tersebut.
Salah satu cara yang paling umum digunakan adalah dengan melakukan penimbunan barang atau komoditi pada suatu waktu untuk kemudian dilepas kembali ke pasar pada waktu yang dianggap tepat. Hal tersebut akan menyebabkan terjadinya kelangkaan barang atau komoditi ( yang paling sedang dicari saat itu ) di pasar. Kelangkaan ini akan memicu terjadinya banyak penawaran terhadap barang atau komoditi tersebut. Sesuai dengan bunyi hukum penawaran, “Semakin tinggi harga, maka jumlah penawaran semakin bertambah, dan sebaliknya”. Tujuan dari pengendalian harga ini jelas, yaitu untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Jadi dapat dilihat bahwa tidak selamanya pihak produsenlah yang selalu diuntungkan dari dampak kenaikan harga ini, meskipun merekalah pihak yang punya cukup potensi untuk memperoleh keuntungan secara material, akan tetapi dengan peranan pemerintah untuk mengawasai kondisi pasar secara berkesinambungan maka cara-cara yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh produsen tadi ( penimbunan barang, dan lain sebagainya ) maka akan dapat dicegah dan diminimalisir.
Mengingat hal itu, maka perusahaan industri mutlak membutuhkan adanya bahan baku dasar untuk menjalankan kegiatan produksinya. Ketika terjadi kenaikan harga terhadap bahan baku, maka ongkos produksi yang dikeluarkanpun otomatis akan bertambah. Sehingga harga pokok dari barang yang diproduksi juga ikut meningkat.
Jika hal itu terjadi, maka akan dapat mempengaruhi selera konsumen untuk memilih barang atau komoditi tersebut. Konsumen akan mencoba untuk mencari barang atau komoditi altenatif lain dengan nilai guna sama dan harga yang lebih murah untuk menggantikan barang tersebut. Hal tersebut tentu saja dapat merugikan produsen, karena dampak kenaikan harga dapat memunculkan saingan baru bagi produsen.
Kenaikan harga juga dapat berpengaruh pada faktor produksi lainnya, yaitu tenaga kerja. Tentu saja yang dimaksud disini adalah gaji. Artinya budget yang harus dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk menggaji para karyawannya akan bertambah besar. Mengingat selain sebagai faktor produksi para karyawan juga merupakan seorang konsumen.
Jika kenaikan harga ini tidak dapat dikendalikan atau dinormalisasikan, maka dampak terburuk bagi suatu perusahaan atau produsen adalah kebangkrutan dan PHK bagi sebagian karyawannya. Dan tentunya dalam proses normalisasi ini nantinya akan sangat dibutuhkan peranan dari pemerintah.
Kadangkala, ketika kenaikan harga sedang terjadi pada suatu komoditi ( yang paling sedang dicari ), maka produsen yang dapat menangkap situasi pasar dengan cepat, cermat, dan cerdas akan melakukan beberapa cara yang dapat merusak harga pasar, sehingga nantinya dapat mengontrol dan mengkatrol harga komoditi tersebut.
Salah satu cara yang paling umum digunakan adalah dengan melakukan penimbunan barang atau komoditi pada suatu waktu untuk kemudian dilepas kembali ke pasar pada waktu yang dianggap tepat. Hal tersebut akan menyebabkan terjadinya kelangkaan barang atau komoditi ( yang paling sedang dicari saat itu ) di pasar. Kelangkaan ini akan memicu terjadinya banyak penawaran terhadap barang atau komoditi tersebut. Sesuai dengan bunyi hukum penawaran, “Semakin tinggi harga, maka jumlah penawaran semakin bertambah, dan sebaliknya”. Tujuan dari pengendalian harga ini jelas, yaitu untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Jadi dapat dilihat bahwa tidak selamanya pihak produsenlah yang selalu diuntungkan dari dampak kenaikan harga ini, meskipun merekalah pihak yang punya cukup potensi untuk memperoleh keuntungan secara material, akan tetapi dengan peranan pemerintah untuk mengawasai kondisi pasar secara berkesinambungan maka cara-cara yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh produsen tadi ( penimbunan barang, dan lain sebagainya ) maka akan dapat dicegah dan diminimalisir.
0 komentar:
Posting Komentar