Selasa, 12 April 2011

Tugas 5, Teori Organisasi Umum 2

1. Jelaskan pengertian uang!
2. Sebutkan dan jelakan jenis-jenis uang !
3. Sebutkan dan jelaskan jenis bank !
4. Sebutkan dan jelaskan macam-macam kebijakan moneter!
5. Jelaskan tentang arsitektur perbankan Indonesia!

Jawab:

1. Uang adalah suatu alat atau barang yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai alat pertukaran atau transaksi dalam usaha untuk memperoleh dan menikmati barang serta jasa. Uang sendiri memiliki 2 fungsi, yaitu :
  • Fungsi asli ( primer ), yaitu sebagai alat pertukaran dan alat satuan hitung
  • Fungsi turunan ( sekunder ), yaitu sebagai alat pembayaran, standar pencicilan hutang, alat penabung, dan alat penimbun kekayaan

2. Jenis-jenis uang adalah sebagai berikut :
  • Uang kartal. Jenis uang yang dapat digunakan langsung untuk pembayaran yang dikeluarkan langsung oleh bank sentral. Contohnya adalah uang kertas dan uang logam.
  • Uang giral. Jenis uang yang dalam penggunaannya harus berhubungan dengan bank umum terlebih dahulu. Contohnya adalah cek, bilyet giro, wesel, dan lain sebagainya.

3. Jenis-jenis bank antara lain :
  • Bank sentral ( Bank Indonesia ). Berfungsi sebagai pengatur peredaran keuangan suatu negara, mengatur perbankan suatu negara dan sebagai tempat peminjaman yang terakhir (Leader of the Last Resort).
  • Bank umum. Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalul intas pembayaran. Usaha-usaha bank umum :
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan

2) Memberikan kredit
  • BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ). Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR antara lain:
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa depossito berjangka, tabungan.

2) Memberikan kredit

3) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsisp bagi hasil sesuai ketentuan pemerintah.

4. Kebijakan moneternya adalah sebagai berikut :

  • Politik diskontro ( Suku bunga bank ). Kebijakan pemerintah dengan jalan menaikkan suku bunga pada saat inflasi dan menurunkan pada saat deflasi, ditunjukkan untuk menaikkan tingkat bunga karena dengan bunga kredit tinggi maka aktivitas ekonomi yang menggunakan dana pinjaman akan tertahan karena modal diskontonya atau discount rate policy (tingkat bunga yang dikenakan pada bank umum atas pinjaman dana yang diberikan), maka jumlah uang yang beredar cenderumg berkurang dan berlaku juga keadaan sebaliknya.

  • Politik pasar terbuka ( jual/beli surat-surat berharga ). Kebijakan pemerintah dengan jalan menjual surat-surat berharga pada saat inflasi dan membeli/ menarik surat-surat berhaga pada saat deflasi. Apabila pemerintah menghendaki menurunkan jumlah uang yang beredar, pemerintah harus menjual obligasi di pasar bebas. Bank Sentral (BI) mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia dan Sertifikat Pasar Uang dalam kebijakan ini.

  • Cash ratio ( cadangan wajib minimum yang harus ditaati oleh bank-bank umum ). Kebijakan pemerintah dengan jalan menaikkan cadangan kas pada saat inflasi dan menurunkan cadangan kas pada saat deflasi, atau bisa juga menaikkan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yan mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang.

  • Pemberian kredit ( plafon credit policy ). Kebijakan pemerintah dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit, kredit boleh diberikan asal memenuhi syarat 5 C yakni ; Character, Capability, Collateral, Capital, dan Condition of economy, tetapi pada saat deflasi syarat dapat dipelonggar. Bank sentral (Bank Indonesia) berusaha mempengaruhi bank-bank umum dalam hal memberikan kredit kepada nasabah melalui berbagai macam peraturan kredit.

5. Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industry perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

API menjadi kebutuhan yang mendesak bagi perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industri perbankan. Krisis ekonomi tahun 1997 menunjukkan bahwa industry perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh yang didukung dengan infrastruktur perbankan yang baik sehingga secara fundamental masih harus diperkuat untuk dapat mengatasi gejolak internal maupun eksternal. Belum kokohnya fundamental perbankan nasional merupakan tantangan bukan hanya bagi industri perbankan secara umum, tetapi juga bagi Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasnya.

Belum adanya arah kebijakan yang secara formal dikemukakan kepada masyarakat mengenai arah dan strategi perbankan ke depan menyebabkan munculnya ketidakjelasan mengenai pengembangan perbankan dalam jangka panjang. Sebelum munculnya API, cukup banyak pertanyaan yang muncul mengenai struktur perbankan Indonesia ke depan, bagaimana strategi pengembangan perbankan syariah dalam jangka panjang, bagaimana peningkatan pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) beserta penguatan kelembagaan BPR. Disamping itu, belum memadainya infrastruktur pendukung perbankan serta masalah perlindungan nasabah yang belum cukup terakomodasi juga menjadi permasalahan yang mendapatkan perhatian besar dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan industry perbankan.
Kebutuhan untuk memiliki arah dan strategi pengembangan perbankan jangka panjang sudah menjadi global trend dan diterapkan antara lain di, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Hongkong. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan suatu blue print perbankan sudah menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan dan perlu segera disusun untuk memenuhi kebutuhan industri perbankan nasional.

Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.

Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.

0 komentar:

Posting Komentar